Kamis, 11 Agustus 2016

Manusia dan Keadilan

Manusia Dan Keadilan

A.      PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung extrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung extrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan maka itu dapat diartikan sebagai keadilan, jika sebaliknya adalah ketidak adilan.
Menurut pendapat umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

B.      MACAM-MACAM KEADILAN
1.      Keadilan Legal atau keadilan moral
2.      Keadilan distributif
3.      Keadilan komunitatif
Keadilan komunitatif bertujuan untuk  memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.

C.      KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dia katakan sesuai dengan kenyataan yang ada, sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.
Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur
1.      Tidak rela
2.      Pengaruh lingkungan
3.      Sosial ekonomi
4.      Ingin populer


D.     KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Kecurangan artinya apa yang diinginkannya tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha, sudah tentu keuntungan itu diperoleh secara tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa materi, mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah,tamak,ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat.
Macam-macam sebab orang melakukan kecurangan
1.      Aspek ekonomi
2.      Aspek kebudayaan
3.      Aspek peradapan
4.      Aspek tehnik
Apabila 4 aspek tersebut dijalankan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar