Manusia
Dan Keadilan
A. PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan
menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung extrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung extrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan
maka itu dapat diartikan sebagai keadilan, jika sebaliknya adalah ketidak
adilan.
Menurut
pendapat umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak
dan kewajiban.
B. MACAM-MACAM KEADILAN
1. Keadilan Legal atau keadilan moral
2. Keadilan distributif
3. Keadilan komunitatif
Keadilan komunitatif bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum.
C. KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dia katakan sesuai dengan kenyataan yang ada, sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.
Berbagai
hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur
1. Tidak rela
2. Pengaruh lingkungan
3. Sosial ekonomi
4. Ingin populer
D. KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Kecurangan
artinya apa yang diinginkannya tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang
itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh
keuntungan tanpa bertenaga dan usaha, sudah tentu keuntungan itu diperoleh
secara tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan disini adalah keuntungan
yang berupa materi, mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan
kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah,tamak,ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat.
Macam-macam
sebab orang melakukan kecurangan
1. Aspek ekonomi
2. Aspek kebudayaan
3. Aspek peradapan
4. Aspek tehnik
Apabila
4 aspek tersebut dijalankan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai
dengan norma-norma moral atau norma hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar