Jumat, 12 Mei 2017

Menganalisa Suatu Web menggunakan GTMetrix

Pendahuluan

Goal.com adalah sebuah situs web berita sepak bola internasional. Didirikan pada tahun 2004 oleh Chicco Merighi dan mantan Ferrari Maserati dan Ralph Lauren Presiden dan CEO Gian Luigi Longinotti-Buitoni. Goal.com mewakili komunitas sepakbola terbesar di dunia, dengan 22 versi bahasa, mencakup lebih dari 200 negara. Goal.com menyediakan pengguna dengan berita terkini, live skor, prediksi pertandingan, editorial, eksklusif, dan berita terbaru klub melalui situs web interaktif dan forum komunitas. Dibawah ini merupakan website dari goal.com.


Analisis menggunakan Tools GTMetrix
GTmetrix adalah sebuah aplikasi berbasis web yang berguna untuk mengetahui performa page speed atau kecepatan suatu website. Pengukuran performa GTmetrix berdasarkan pada Google Page Speed dan YSlow. Metode pengukuran lebih menitik beratkan pada kecepatan akses website.

  

Pada gambar diatas merupakan hasil dari analisis dari website goal.com, dimana terdapat page speed untuk kecepatan dari suatu website tersebut dengan Yslow yang lumayan lambat.

Analisis menggunakan Search Engine


Pada tampilan diatas dimana menganalisis suatu website menggunakan search engine. Dimana pada tampilan tersebut situs web goal.com terdapat paling atas dari pencaharian dari data tersebut sudah keliatan bahwa goal.com paling sering dicari oleh masyarakat Indonesia untuk lebih memahami informasi tentang dunia olahraga.

Sumber:

Jumat, 28 April 2017

Perbedaan Hacker dan Cracker

Pengertian Hacker dan Cracker
Untuk pengertian hacker atau cracker terdapat banyak pengertian akan tetapi yang saya akan bahas pengertian yang lebih umum agar lebih mudah di pahami.
1.   Hacker (Peretas) merupakan adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.

2.   Cracker merupakan istilah teknologi informasi dalam yang mengacu kepada para peretas yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut. Dan istilah cracker sendiri lebih dikenal dengan istilah cyber-criminal.
Perbedaan Hacker dan Cracker
Jika berbicara perbedaan maka sama khalnya dengan kita membandingkan antara yang satu dengan yang lainnya baik itu dari segi bahasa, istilah, bentuk maupun halnya lainnya yang dapat dijadikan sebagai acuan perbedaan.
Berikut ini perbedaan Hacker dan Cracker:
Hacker kegiatan meretas suatu jaringan komputer dengan tujuan untuk mengetes atau menguji kemudian memberitahukan kelemahan yang dimiliki oleh kemanan jaringan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sedangkan Cracker meretas suatu jaringan karena ada kepentingan pribadi maupun kelompok untuk mendapatkan keuntungan.
Crakcer bertujuan untuk merusak sedangkan Hacker tidak.
Hacker dalam melakukan aksinya selalu berpegang dengan etika-etika peretasan sedangkan cracker melangkar baik itu sebagian maupun seluruh dari etika peretas.


 ASPEK HUKUM DAN KEAMANAN PADA WEB 
Hukum Cyber (Cyberlaw)
        Istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum cyber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, hak merek dagang, hak paten, e-signature, dan masih banyak lagi.berikut adalah macam-macam aspek hukum yang ada :
a.      Aspek Hak Cipta
        Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.

b.       Aspek Merek Dagang
        Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.

c.      Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
        Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum.

d.       Aspek Privasi
        Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini.

e.       Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Cyber
        Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia.

        Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw". Disini Dugal mengatakan bahwa hukum cyber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia cyber, dikendalikan oleh Hukum Cyber.

        Kegiatan dalam dunia cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.

        Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

Hukum yang Berlaku di Indonesia

        Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

        Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.

        Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).

Contoh kasus :

        Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.

        Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .

Tanggapan mengenai kasus diatas :

        Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :

        setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

        Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti diatas ada baikknya kita menggunakan tata krama dalam melakukan sesuatu di internet baik menulis, mem-posting , mengutip ,dan lainnya. Berikut merupakan tata krama( Etika)menulis diinternet) :

1.) Gunakan bahasa yang sopan. Hal ini sudah pasti menjadi nomor satu karena orang akan menghargai jika kita berkata-kata dengan sopan.

2.) Jangan menulis dengan huruf kapital. Huruf kapital dalam arti ini yaitu menggunakan Caps Lock. Mengapa begitu ? Karena dapat diartikan kita sedang berteriak-teriak seperti marah. Hal tersebut tidak sopan dan tidak sepantasnya untuk dilakukan.

3.) Menulislah dengan menggunakan EYD. Mungkin kebanyakan orang banyak yang menulis dengan bahasa-bahasa yang tidak dimengerti oleh orang lain. Seperti contohnya:

• H4ii 1ni3h cP4h e34aphH ?     maksudnya ~> ( hai ini siapa ya ?)
Banyak orang yang menulis dengan menggabungkan huruf dan angka, serta huruf kapital dan huruf kecil. Mungkin ada beberapa orang yang bisa membacanya, tetapi ada juga orang yang tidak bisa membacanya. Hal itu akan menyebabkan miss understanding.

4.) Jangan menulis hal-hal tentang SARA dan pornografi.
Setelah kita mengetahui cara-cara menulis yang baik di internet, sekarang kita akan mengetahui etika-etika dalam menulis di internet. Berikut ini adalah etika-etika dalam menulis di internet :

1.) Jagalah nama baik Anda di internet seperti Anda menjaganya di kehidupan nyata. Banyak orang melakukan itu karena mereka merasa kalau di internet tidak dikenali.
2.) Perhatikan tulisan Anda sebelum melakukan posting, apakah tulisan itu membuat orang lain tersinggung atau terganggu.
3.) Jangan menulis kata-kata yang berbau SARA. Hal tersebut akan memicu terjadinya pertikaian
4.) Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5.) Jika ingin mengambil karya tulis orang lain, harus dituliskan sumbernya.
6.) Jangan melakukan flood. Flood ini maksudnya mengulang posting yang sudah kita postingkan.
7.)Tulisan harus bermanfaat bagi orang banyak.

PENERAPAN CLOUD COMPUTING PADA PERUSAHAAN

          Cloud computing adalah sebuah model komputasi/computing, dimana sumber daya seperti processor/computing power, storage, network, dan software menjadi abstrak dan diberikan sebagai layanan di jaringan/internet menggunakan pola akses remote. Model billing dari layanan ini umumnya mirip dengan modem layanan public. Ketersediaan on-demand sesuai kebutuhan, mudah untuk dikontrol, dinamis, dan skalabilitas yang hampir tanpa limit adalah beberapa atribut penting dari cloud computing.
Sebuah setup infrastruktur model cloud computing biasanya dikenali sebagai ‘Cloud’. Berikut adalah beberapa kategori layanan yang tersedia dari sebuah ‘Cloud’ seperti:
1.   Infrastructure As A Services (IAAS)
2.   Platform As A Service (PAAS)
3.   Software As A Service (SAAS)
Cloud Computing berbeda dengan Grid Computing atau Paralel Computing, diamana Grid Computing dan Paralel Computing lebih merupakan sebuah bagian dari pemasaran fisik bagi penyediaan konsep Cloud Computing.
Untuk mengakses ke Cloud Computing mungkin dapat dijalankan secara beraneka ragam, mulai dari akses standar LAN maupun intranet dengan sedikit aplikasi agen atau klien sampai pada akses extranet dan internet melalui browser yang terhubung ke sebuah portal aplikasi dari penyedia layanan Cloud Computing.
PERANGKAT LUNAK CLOUD COMPUTING
Belakangan ini dikembangkan sebuah bentuk nyata dari konsep Cloud Computing agar dapat diimplementasikan secara umum dan lebih luas, seperti contoh berikut:
·         Ubuntu Enterprise Cloud (UEC)
·         Proxmox
·         OpenStack
·         OpenNebula
·         Eucalyptus
Engine utama dalam Cloud Computing sebetulnya adalah aplikasi virtualisasi di sisi server, seperti:
·         KVM
·         QEMU
·         Xen
Kelebihan Cloud Computing
Berikut ini adalah beberapa manfaat dan keuntungan cloud computing baik bagi individu, maupun perusahaan.
1.   Akses Mudah Dimanapun Anda Berada
Kemudahan dalam mengakses data atau aplikasi merupakan kelebihan utama dari cloud computing. Untuk mengakses aplikasi yang kita perlukan saat bekerja, kita tidak perlu berada pada suatu computer yg sama karena aplikasi atau data yang kita butuhkan dapat diakses dimanapun melalui server.
2.   Efisiensi Biaya
Penggunaan cloud computing akan mengurangi biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk operasional komputer terutama untuk hardware. Dengan menggunakan cloud computing, perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya seperti maintenance, biaya listrik (penggunaan listrik semakin berkurang), dan lain-lain.
3.   Meningkatkan ROI dan Cash Flow
Hal lain yang dapat dipertimbangkan adalah bahwa dengan cloud kita tidak perlu melakukan investasi atau mengeluarkan capital expenditure. Perusahaan hanya perlu membayar sewa sesuai pemakaian. Hal ini berarti mengkonversi capex menjadi opex (operating expenditure). Bagi perusahaan, model seperti ini cukup menguntungkan karena akan memperbesar ROI (return on Investment) dan melancarkan cash-flow.
4.   Fleksibilitas dalam Menambah Kapasitas
Dengan cloud kita tidak perlu melakukan proses pengadaan komputer yang memakan banyak waktu. Cukup dengan melakukan self-provisioning dalam hitungan menit, kapasitas yang kita butuhkan telah siap digunakan.
5.   Kemudahan Monitoring dan Manajemen Server
Proses monitoring dan manajemen server akan jauh lebih mudah karena semua terkoneksi dengan web portal pelanggan. Kita hanya tinggal melihat dashboard saja untuk mengetahui status global server-server kita. Untuk membuat, meng-upgrade, dan me-manage server serta menginstalasi software sangat mudah karena sudah disediakan automation-tools untuk melakukan hal tersebut.
6.   Meningkatkan availability dan ketersediaan data
Sistem cloud pada cloud provider biasanya dibuat dengan desain high availability. Artinya, sistem tersebut berada pada suatu data center yang menjamin ketersediaan listriknya, pendingin ruangan, dan lain-lain yang menjamin fasilitas pendukung bekerja maksimal selama 24 jam sehari. Selain itu dari sisi perangkat, wajib hukumnya fully redundancy, karena fitur ini adalah basic-features dari teknologi cloud. Hal ini membuat server kita menjadi lebih besar availability-nya dibanding jika diletakkan di lokasi kita sendiri. Selain itu storage system dari cloud umumnya juga di-backup, sehingga memperbesar peluang data kita tidak hilang jika terjadi crash pada sistem storage.
7.   Fokus dalam Melakukan Bisnis dan Pengembangan Perusahaan
Menurut survei, 80% dari waktu pekerjaan perusahaan IT digunakan untuk kegiatanan operasi dan maintenance. Sisanya, 20% dari total waktu yang ada digunakan untuk kegiatan pengembangan IT.
Keadaan tersebut tentunya sangat tidak efektif untuk pengembangan perusahaan karena harus disibukkan dengan maintenance system. Berbeda halnya jika menggunakan cloud computing, proses maintenance tidak terlalu banyak dilakukan karena sebagian besar sumber daya berada di cloud. Selain itu dengan menggunakan cloud, perusahaan dapat lebih fokus pada bisnis yang dijalankannya, bukan pada pengelolaan dan maintenance IT.
Kekurangan Cloud Computing
Hal yang paling wajib dalam komputasi awan adalah koneksi internet, internet bisa dibilang jalan satu-satunya jalan menuju komputasi awan, ketika tidak ada koneksi internet ditempat kita berada maka jangan harap bisa menggunakan sistem komputasi awan. Hal ini masih menjadi hambatan khsusnya bagi Indonesia, karena belum semua wilayah di tanah air terjangkau oleh akses internet, ditambah lagi sekalipun ada koneksinya belum stabil dan kurang memadai.
Kerahasiaan dan keamanan adalah salah satu hal yang paling diragukan pada komputasi awan. Dengan menggunakan sistem komputasi awan berarti kita mempercayakan sepenuhnya atas keamanan dan kerahasiaan data-data kepada perusahaan penyedia server komputasi awan. Contoh paling sederhana adalah ketika sobat menyimpan foto-foto sobat di facebook dengan beberapa konfigurasi privasi yang diberikan kepada kita, maka selebihnya kita mempercayakan keamanan file-file tersebut kepada facebook. Andaikata foto-foto tersebut hilang kita tidak bisa menuntut karena kita memanfaatkan jasa trsebut secara cuma-cuma alias gratis. Saat ini sudah mulai banyak perusahaan-perusahaan penyedia sewa hosting (server) penyimpanan file semisal 4shared, Indowebster, Ziddu, dan lain-lain, ada yang gratis dan juga yang berbayar.
Kualitas server komputasi awan adalah salah satu pertimbangan terpenting sebelum kita memutuskan untuk menyediakan jasa penyedia server komputasi awan. Bukan tidak mungkin kita akan dirugikan ketik server tempat dimana kita menyimpan file atau akses program sewaktu-waktu akan down atau berperforma buruk, alih-alih kita semakin dimudahkan dengan komputasi awan justru kita malah dirugikan karena kualitas server yang buruk.

Contoh perusahaan yang menggunakan cloud computing

·         Gmail dan Yahoo mail
sebenarnya kita sudah lama menggunakan teknologi cloud computing, hanya saja kita tidak sadar tentang teknologi tersebut. salah satu contohnya adalah layanan email seperti Gmail dan Yahoo Mail yang sering kita gunakan.dengan menggunakan layanan email kita tidak perlu lagi menginstall software email seperti outlook. kita dapat mengakses email dimana pun kita berada.
·         Google Docs dan Office 365
jika dulu untuk membuat dokumen kita harus menggunakan software word processing seperti Microsoft Office yang harganya lumayan mahal, kini kita dapat membuat dokumen dengan mudah dan gratis, yaitu dengan menggunakan Google Docs. Google Docs merupakan layanan cloud computing milik google yang berfungsi untuk membuat berbagai jenis dokumen. kita dapat menyimpan dokumen-dokumen kita pada server dan mengaksesnya dimana pun kita berada.
contoh lain dari layanan seperti ini adalah Office 365 milik Microsoft. aplikasi ini merupakan aplikasi berbayar dengan fitur-fitur yang sangat membantu bagi para pengusaha. fitur yang tersedia diantaranya adalah SharePoint Online, Exchange Online, Lync Online dan Office Professional Plus. Office 365 ini memungkinkan penggunanya untuk bekerjasama dalam mengolah dokumen, e -mail, konferensi via web, dan berbagi jadwal acara di kalender.
·         Dropbox dan Ubuntu One
layanan lain yang menerapkan cloud computing adalah dropbox dan ubuntu one. kedua layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan file-file yang berada di komputer mereka ke storage dropbox atau ubuntu one dengan cara sinkronisasi.
dengan begitu ketika terjadi perubahan pada file yang berada di komputer pengguna, maka file yang berada di storage akan diubah juga. dengan adanya layanan ini pengguna dapat memback-up data dan juga dapat mengaksesnya dimanapun mereka berada.
Sumber:
-Wikipedia
-Stiawan, Deris. 2005. Sistem Keamanan Komputer.PT Elex Media Komputindo : Jakarta.


Jumat, 17 Maret 2017

WEB


Pengertian Web
                Website merupakan halaman situs sistem informasi yang dapat diakses secara cepat. Website ini didasari dari adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Melalui perkembangan teknologi informasi, tercipta suatu jaringan antar komputer yang saling berkaitan. Jaringan yang dikenal dengan istilah internet secara terus-menerus menjadi pesan–pesan elektronik, termasuk e-mail, transmisi file, dan komunikasi dua arah antar individu atau komputer.
      Suatu perpustakaan memiliki berbagai jenis koleksi yang dapat dipinjamkan serta menyediakan berbagai layanan kepada pemustaka di perpustakaan. Seiring dengan perkembangan zaman yang semuanya serba digital maka perpustakaan alangkah lebih baiknya memiliki web perpustakaan yang memudahkan bagi para pemustaka untuk mengetahui koleksi apa saja yang dimiliki serta layanan apa saja yang disediakan oleh perpustakaan. Dengan kata lain, web ini membantu perpustakaan untuk mempromosikan suatu perpustakaan.
      Akan tetapi sebagian dari perpustakaan di Indonesia belum memiliki web perpustakaan. Pada makalah ini kelompok kami akan membahas mengenai bagaimana langkah-langkah untuk membuat web perpustakaan termasuk cara pemeliharaan web. Sehingga dengan adanya web ini membantu perpustakaan untuk menyediakan informasi maupun promosi kepada pemustakanya melalui web. 

Science
             Science adalah istilah yang digunakan yang merujuk pada rumpun ilmu di mana obyeknya adalah benda-benda alam dengan hukum-hukum yang pasti dan umum ,berlaku kapan pun dan di mana pun. Orang yang menekuni bidang ilmu pengetahuan alam disebut sebagai Saintis.
             Sains (science) diambil dari kata latin scientia yang arti harfiahnya adalah pengetahuan. Sund dan Trowbribge merumuskan bahwa Sains merupakan kumpulan pengetahuan dan proses. Sedangkan Kuslan Stone menyebutkan bahwa Sains adalah kumpulan pengetahuan dan cara-cara untuk mendapatkan dan mempergunakan pengetahuan itu. Sains merupakan produk dan proses yang tidak dapat dipisahkan. "Real Science is both product and process, inseparably Joint"
           Sains sebagai proses merupakan langkah-langkah yang ditempuh para ilmuwan untuk melakukan penyelidikan dalam rangka mencari penjelasan tentang gejala-gejala alam. Langkah tersebut adalah merumuskan masalah, merumuskan hipotesis, merancang eksperimen, mengumpulkan data, menganalisis dan akhimya menyimpulkan. Dari sini tampak bahwa karakteristik yang mendasar dari Sains ialah kuantifikasi artinya gejala alam dapat berbentuk kuantitas.



Web Science

               ilmu web adalah bidang interdisipliner yang muncul berkaitan dengan tudi sosio teknis sistem berskala besar, seperti World Wide Web. Ini mempertimbangkan hubungan antara manusia dan teknologi, cara bahwa masyarakat dan teknologi merupakan satu sama lain dan dampak ini konstitusi dimasyarakat yang lebih luas.Sains web menggabungkan penelitian dari disipin ilmu yang beragam seperti sosiologi, ilmu komputer, ekonomi, dan matematika.


                 Definisi sebelumnya diberikan oleh ilmuwan komputer Amerika Ben Shneiderman: "Web Science" adalah pengolahan informasi yang tersedia di web dalam hal yang sama dengan yang diterapkan pada lingkungan alam.
                    Web Science Institute menjelaskan Sains Web sebagai fokus "kekuatan analitis peneliti dari disiplin ilmu yang beragam seperti matematika, sosiologi, ekonomi, psikologi, hukum dan ilmu komputer untuk memahami dan menjelaskan Web Ini tentu interdisipliner -. Banyak tentang sosial dan organisasi perilaku sebagai tentang teknologi yang mendukung.



Sejarah Web
Pada tahun 1980, Tim Bernes-Lee , kontraktor independen di Organisasi Eropa untuk Riset Nuklir (CERN), Swiss , dibangun Enquire , sebagai database pribadi orang dan model perangkat lunak, tetapi juga sebagai cara untuk bermain dengan hypertext. Setiap halaman baru informasi dalam Enquire harus terhubung dengan halaman yang ada.
            Pada tahun 1984 Berners-Lee kembali ke CERN, dan dianggap permasalahannya presentasi informasi: fisikawan dari seluruh dunia diperlukan untuk berbagi data, dan tanpa mesin umum dan tidak ada perangkat lunak presentasi umum. Dia menulis sebuah proposal Maret 1989 untuk "database hypertext besar dengan link diketik", tapi itu dihasilkan bunga kecil. Bosnya, Mike Sendall, mendorong Berners-Lee untuk mulai menerapkan sistemnya pada suatu yang baru diperoleh NeXT workstation. Ia menilai beberapa nama, termasuk Mesh Informasi, Tambang Informasi (ditolak karena abbreviates ke TIM, pencipta nama WWW).

Aplikasi Pada Web
1.      ZYRO
Zyro.com, suatu proyek gabungan antara Profis Group dan Hostinger Group. Nama yang disebutkan belakangan adalah brand global yang bergerak dalam berbagai bidang seperti Hostinger, YouHosting, BoxBilling, Hosting24, dan VPS.me. Perusahaan ini memiliki lebih dari 10 juta user online di seluruh dunia dan saat ini telah tersedia dalam 20 bahasa. Zyro sendiri hingga kini telah digunakan oleh hampir 2 juta orang di dunia.

      2.      WIX
Perusahaan yang berbasis di Israel ini cukup dikenal oleh pengguna internet di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan karena gencarnya kampanye iklan yang mereka jalankan. Wix sendiri baru didirikan pada tahun 2006 namun telah memiliki hampir 60 juta pengguna di seluruh dunia dan terus berkembang hingga hari ini. Apabila sebelumnya Wix menggunakan aplikasi berbasis flash untuk website builder-nya, kini mereka telah menggunakan website berbasis HTML5 yang tentunya telah dibekali teknologi terbaru.

      3.      SNAPPAGES
Snappages adalah aplikasi online pembuatan website yang berbasis di Austin, Texas, Amerika Serikat. Dengan visi utama “Make It Useful, Make It Simple, dan Make It Awesome”, mereka membuat web builder yang sederhana, mudah digunakan, namun tetap powerful baik itu dari segi desain maupun performa. Web builder yang mereka gunakan berbasis Drag & Drop Flash, meskipun setelah selesai website tersebut ditampilkan dalam format HTML.

      4.      WEBS
Webs didirikan pada tahun 2001 oleh tiga bersaudara dengan tujuan sederhana: membantu banyak orang merambah dunia online tanpa kemampuan teknis mahir (dalam dunia IT) dan budget tinggi. Mereka ingin membuat marketing untuk bisnis kecil dan menengah lebih sederhana. Hasilnya? Platform pembuatan website sederhana yang bisa digunakan oleh siapa saja. Pada perkembangannya, tidak hanya pemiliki bisnis saja yang menggunakan Webs untuk membuat website secara gratis. Webs juga dapat digunakan oleh pengguna personal dan perusahaan non-profit.
  
      5.      WEBNODE
Webnode adalah online tool pembuatan website gratis yang berkantor pusat di Swiss. Berdiri sejak tahun 2008, Webnode kini telah memiliki lebih dari 18 juta pengguna di seluruh dunia. Terdapat tiga pilihan utama website sesuai dengan kebutuhan Anda: Personal, Business, dan Toko Online. Ketiganya memiliki pilihan template berbeda dan memang didedikasikan untuk masing-masing kategori.

Kelebihan Web
Ø  Jangkauan pasar yang sangat luas.
Ø  Bisa diakses oleh siapa saja, dimana saja, dan kapan saja.
Ø  Akses Informasi yang sangat mudah.
Ø  Update Informasi yang fresh.
Ø  Publikasi dan periklanan.

Kekurangan Web
Ø  Kredibilitas.
Karena tidak bertemu langsung dengan klien, susah untuk mendapatkan kepercayaan dari klien.
Ø  Susah mencapai target pengunjung.
Karena banyaknya persaingan di Internet, maka untuk mendapat peringkat bagus di Google menjadi susah.
Ø  SPAM.
Salah satu resiko yang harus dihadapi ketika Anda mempublikasikan No. Telp dan Email ke dalam website adalah sms atau email SPAM.
Ø  Banyak memakan RAM
Ø  Aplikasi web masih bekerja walaupun sudah ditutup.

Daftar Pustaka
-          Purnomo, V. P. 2005. Cara Mudah Membuat Website Dengan Dreamweaver MX. Jakarta: Dian Rakyat.